JAKARTA, LAHATPOS.CO - Kabar gembira bagi tenaga honorer di Indonesia. DPR RI akan melakukan perubahan sejumlah pasal dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satunya, menghabiskan seluruh tenaga honorer. Lalu, tenaga honorer yang ada sekarang langsung diangkat menjadi ASN.
Revisi UU ASN berpeluang benar benar terwujud.
Pasalnya, DPR sudah memasukan UU ASN dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023.
BACA JUGA:Puskesmas Selawi Menggelar Orientasi STBM Mencegah Stunting
Kabar ini tentu memberikan angin segar bagi tenaga honorer seluruh Indonesia.
Pasalnya, impian yang dinanti nanti selama ini berpeluang akan terwujud.
DPR RI telah menyepakati 39 Rancangan Undang-Undang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Salah satunya RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA:Petugas PKM Tinggi Hari Data Keluarga hingga Kesehatan Cara Door to door
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, revisi UU ASN itu akan mulai dibahas Komisi II bersama pemerintah pada masa sidang mendatang.
Atau tepatnya setelah masa reses berakhir pada 9 Januari 2023 mendtanga.
“Pembahasannya pada masa sidang yang akan datang,” kata Saan kepada media, Senin 19 Desember 2022.
Dikutip draf RUU ASN, terdapat sejumlah perubahan yang akan dilakukan pemerintah dan DPR terhadap aturan itu.
BACA JUGA:Negara Hadirkan Listrik Lewat PLN, Industri Perikanan Warga Desa Perajen Jaya di Sumsel Tumbuh Pesat