Sidar mengatakan bahwasanya Gedung Agung numpang dan tidak mempunyai wilayah.
Camat Merapi Timur Edeales Pokal SSTP MM memberi arahan bahwasahnya tapal batas desa sifatnya masih musyawarah. Belum menuju penentuan tapal batas dan belum final.
Jangan sampai dari hasil musyawarah menjadi pemicu keributan yang akhirnya memecah belah warga yan masih satu Puyang ex Temelang Gedung Agung.
Kapolsek Merapi AKP Herman Akhiri SIP mengingatkan bahwa kejadian pemortalan jalan akan mengakibatkan pemicu keamanan dan ketertiban.
Namun dengan kejadian yang spontanitas jangan sampe terulang kembali. Tindakan seperti itu harus dikoordinasikan dengan pihak tripika.
Mediasi dihadiri oleh Danramil 405-02/Merapi yang diwakili Sertu Eko, Kapolsek Merapi, Camat Merapi Timur, Kades Desa Gedung Agung, dan toko masyarakat Desa Gedung Agung.
Dari hasil mediasi ini, maka selanjutnya Camat dalam waktu dekat akan melaksanakan pertemuan dengan Kades ex Temelang Gedung Agung yan difasilitasi oleh camat.
Warga Desa Gedung Agung meminta agar saat pertemuan jangan sampai mengeluarkan pernyataan bahwa Desa Gedung Agung tidak mempunyai wilayah atau menumpang.
Kepala desa beserta warga akan membuka portal dan menjaga hubungan baik antar desa.
Mediasi selesai pada pukul 11 30 WIB, dalam keadaan aman dan kondusif.