Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat (AD) dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Hal itu diketahui dari Instagram pribadi Deddy Corbuzier (@mastercorbuzier), DC menyampaikan rasa bangga serta ucapan terimakasih kepada keluarga besar TNI dan Kemenhan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi ini untuk saya.
“Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto, yang disahkan oleh panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kasad Dudung Abdurachman,” tulis Deddy.
Pangkat Letkol Tituler yang diberikan akan mengawali perjalanan baru bagi Deddy untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila.
“Mudah mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara,” tulisnya lagi.
Menurut Deddy, pangkat tituler sebelumnya pernah diberikan kepada almarhum Idris Sardi pada 1996.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari, membenarkan informasi tersebut, dia mengatakan pemberiaan tersebut atas permintaan Menhan Prabowo Subianto.
“Betul memang diberikan pangkat AD (Angkatan Darat), tetapi kewenangan pemberian pangkat itu ada di Panglima TNI. Terkait DC (Deddy Corbuzier), itu didasarkan oleh permintaan Menhan,” kata Hamim Tohari, Sabtu (10/12/2022).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto memaparkan terkait pangkat tituler.
Menurutnya, hal itu tertuang di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.
Pasal 7 ayat 4 PP 36/1959 menyatakan: Dalam hal orang bukan militer dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada APRI (Angkatan Perang RI) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang, yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan Pasal 7 ayat 4 berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari Ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang. Itu termuat dalam Pasal 8 ayat 3 PP 36/1959.
Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, Deddy diberikan pangkat tersebut karena dinilai mampu dan dibutuhkan oleh TNI dalam kapasitas komunikasi di sosial media.
“Hal itu untuk menyebarkan pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI.” kata Dahnil. (*)