LAHAT, LAHATPOS.CO - Pemberlakuan Tilang Elektronik di Kota Lahat mulai berlaku bulan Januari 2023.
Ada tiga titik pantauan CCTV Tilang Elektronik yakni :
- Depan Kejaksaan
- Simpang Lampu Merah Pasar.
BACA JUGA:Team Itwasda Polda Sumsel Lakukan Audit Keuangan Polres Lahat
- Depan Stasiun / Ex.Bioskop Ringkeh.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi didampingi Kasat Lantas, Muriyanto SH MH disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi rambu lalu lintas.
“Memakai helm / sabuk pengaman saat mengendari motor mobil,” ujarnya, Rabu 7 Desember 2022.
Jangan gunakan HP saat berkendaraan.
BACA JUGA:Desa Sirah Pulau Tuan Rumah Launching Keluarga Berkualitas Kecamatan Merapi Area
Berboncengan motor jangan lebih dari dua.
Selain itu, download Aplikasi Smart City Dulur Kito guna mengetahui pelanggaran kita serta konfirmasi saat kena Tilang Elektronik. (*)