LAHAT, LAHATPOS.CO - Tangan kiri tersangka masih menggenggam sabu, menjadi salah satu alasan petugas polisi mengamankan Refly Akbar. Apalagi Refly mengakui, barang bukti sabu itu miliknya.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lipsono SH menjelaskan, petugas Polisi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat, Senin 5 Desember 2022 pukul 00.10 WIB.
Tersangkanya adalah Refly Akbar (19), warga Desa Suka Merindu Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat.
Dari tangan Refly, petugas Polisi berhasil mengamankan barang bukti. Yakni, satu paket kecil serbuk kristal terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,16 (nol koma satu enam) gram.
BACA JUGA:Duduk Santai, Babinsa Koramil 405-04/Ulu Musi Bahas Ketahanan Pangan Bersama Warga
Satu unit Handphone Merek Oppo type A71 warna Hitam
Satu paket kecil serbuk kristal terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto / kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram.
Lispono menjelaskan, Polisi mendapatkan laporan masyarakat, di TKP, sering terjadi transaksi narkotika. Sehingga kecurigaan itu mengarah kepada Refly yang saat itu berada di pinggir jalan.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Refly. Petugas polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu di genggaman tangan sebelah kiri tersangka.
BACA JUGA:Sukseskan TNI Manunggal Air, Dua Anggota Babinsa Koramil 405-03/Kikim Bantu Warga Buat Sumur Bor
Diakui tersangka barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)