Antisipasi PMK, Hewan Sapi Ditandai Eartag dan Stempel Dibadan

Senin 05-12-2022,18:45 WIB
Reporter : Novri Yanto
Editor : Ibrahim

LAHAT, LAHATPOS.CO - Untuk memberikan rasa aman terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK), terhadap sapi yang berada di rumah potong hewan (RPH), maka, diwajibkan ditandai dengan eartag dan stempel pada badan.

"Sebelum masuk ke Lahat, sapi-sapi tersebut sudah ditandai dengan eartag dan stempel pada badannya, berarti bebas dari PMK," jelas Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura (TPH) dan Peternakan Kabupaten Lahat, Eti Listina SP MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan (Keswan), drh Astin Tri Saputra Msi, Ahad 4 Desember 2022.

drh Astin Tri Saputra menambahkan, penandaan terhadap hewan sapi itu, bertujuan supaya pembelinya tidak ragu-ragu ketika menyembelihnya.

"Selain itu, adanya dua tanda dimaksud berarti sapi-sapi telah disuntikan vaksin dalam mencegah PMK, yang saat ini masih banyak terjadi," sebutnya.

BACA JUGA:Pileg 2024, KPU Lahat Tawarkan Tiga Opsi Pembagian Dapil

Terlebih lagi, sambung dirinya, daging sapi yang telah disembelih tersebut, akan aman dikonsumsi oleh masyarakat yang notabene merupakan konsumen terbesar dalam pembelian daging sapi.

"Oleh karena itu, kepada pemilih RPH selain mengantongi surat kesehatan hewan (SKH), ditandai juga eartag serta stempel," papar drh Astin Tri Saputra.

Oleh karena itu, masih kata drh Astin Tri Saputra, pihaknya akan menurunkan tim guna mengeceknya, sehingga tidak ditemukan kembali hewan terjangkit PMK.

"PMK ini tidak menular terhadap manusia, hanya saja, daging yang dibeli untuk dicuci bersih dengan air mengalir, atau dibekukan di dalam freezer, serta dimasak dengan suhu 100 derajat celcius," ulasnya.

BACA JUGA:Dinas TPH dan Peternakan Bantu Desa Lubuk Selo Hewan Ternak Biri-biri 30 Ekor

Dirinya berharap, jangan sampai, hewan-hewan yang berasal dari luar Kabupaten Lahat, ini dapat menularkan PMK terhadap sapi yang sehat.

"Karena proses penularannya sangat cepat sekali, untuk itulah, sesuai arahan dari Kementerian diwajibkan ditandai," tandas drh Astin Tri Saputra. 

Sementara itu, Pemilik RPH, H Syahril menuturkan, dirinya telah diberitahu oleh Dinas TPH dan Peternakan, terkait PMK ini, selain itu, sapi-sapi yang sehat dan telah divaksin diberi tanda pada telinga dan stempel dibadan.

"Betul, kita beli sapi ini dari Lampung, dan berdasarkan instruksi dari Dinas TPH dan Peternakan, mereka dinyatakan sehat apabila ada SKH ditandai eartag dan stempel," sebutnya.

BACA JUGA:Kemenag Lahat dan BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Junaidi Iskandar

Kategori :