KIKIM SELATAN, LAHATPOS.CO – Satuan Reskrim Narkoba Polres Lahat, berhasil membongkar penanaman ganja di Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat.
Setidaknya, ada 16 batang ganja. Atau, sekitar 7,0 gram. 16 batang ganja itu ditanam di 4 polybag.
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH mengatakan, tanaman ganja itu milik Yansyahri (24), bin Sarudin. Warga Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat.
Lispono menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut sering terjadi transaksi tanaman narkotika jenis ganja.
BACA JUGA:Selebrasi Cristiano Ronaldo Tidak Sah, Bola Tidak Kena Kepalanya
Kemudian, personil Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.
Setelah diketahui identitas pelaku, diamankan 1 orang pelaku dalam perkara narkotika jenis ganja bernama Yansyahri Bin Sahrudin, Minggu 27 November 2022, sekitar jam 13.30 Wib.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan, dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah polybag yang berisikan tanah.
Polybag ditemukan petugas Polisi di belakang rumah terduga pelaku.
BACA JUGA:Istri Pemain Sepak Bola Timnas Brasil Kenalkan Obat di Qatar
Lalu, 1 (satu) buah polybag yang berisikan tanah ditemukan petugas polisi disamping rumah pelaku.
4 (empat) buah polybag tersebut terdapat 16 (enam belas) batang tanaman narkotika jenis ganja.
Diakui bahwa pelaku yang menanam 16 (enam belas) batang tanaman narkotika jenis ganja tersebut.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)