Tiga orang yang ditetapkan tersangka korupsi oleh tim jaksa tersebut yaitu Pejabat Bawaslu Kota Prabumulih.
Adapun identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial HJ, selaku Ketua Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023, dan M. IR dan IS, keduanya merupakan Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023.
“Sesuai dengan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kota Prabumulih Tahun 2017-2018 pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Prabumulih,” ucapnya. (*)
Kategori :