PALEMBANG, LAHATPOS.CO - Atas adanya pemberitaan terkait dugaan skandal yang dilakukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Odira Energy Karang Agung dan dianggap merugikan negara hingga Rp 7 Milyar, pihak Odira Energy Karang Agung menyampaikan hal tersebut adalah informasi yang keliru dan tidak benar.
Sebagai kontraktor mitra pemerintah Odira Energy Karang Agung di bawah pengawasan SKK Migas telah menjalankan kegiatan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap aturan dan SOP yang diberlakukan oleh negara untuk melaksanakan kegiatan hulu migas di daerah Desa Sidomulyo Kecamatan Tungkal Illir Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Tidak hanya menjalankan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku namun KKKS Odira Energy Karang Agung juga terus menjaga komunikasi dan koordinasi kepada pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban kepada daerah dimana KKKS beroperasi.
Menjalankan kegiatan dari Program Pengembangan Masyarakat (PPM) atau yang akrab dikenal program Tanggung Jawab Sosial atau CSR (Corporate Social Responsibility) yang merupakan komitmen perusahaan dan terus dilakukan secara berkesinambungan, kolaboratif dan adaptif oleh Perusahaan dalam hal ini KKKS Odira Energy Karang Agung.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian kepada masyarakat terdekat wilayah kerja dan sesuai dengan kontrak kerjasama yang diamanahkan kepada KKKS Odira Energy Karang Agung sebagai pihak yang ditugaskan oleh pemerintah untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dan ketahanan energi nasional.
Humas KKKS Odira Energy Karang Agung, Muhammad Fadhel Besse Alaydrus menyebutkan bahwa pihaknya sejauh ini telah menjalankan operasional sebagaimana mestinya.
“Kami menyadari bahwa kegiatan yang kami lakukan adalah bentuk kegiatan yang akan di audit oleh negara, sehingga dugaan skandal seperti ini tidak mungkin kami lakukan,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa setiap kegiatan yang berjalan ada di bawah pengawasan SKK Migas yang sangat ketat akan aturan negara “Semua kegiatan pun diawasi dan apapun yang kami jalankan merupakan hasil arahan dan koordinasi dari pihak SKK Migas,” ujar Fadhel Besse.
Selain itu juga dijelaskannya bahwa kegiatan yang dijalankan KKKS Odira Energy Karang Agung memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui DBH (Dana Bagi Hasil) dan tidak hanya itu pihaknya juga saat ini sudah menyerap sedikitnya 85% pekerja yang merupakan SDM lokal untuk dipekerjakan di KKKS Odira Energy Karang Agung baik dari Desa Keluang, Desa Sidomulyo maupun Desa Bentayan.
Tentunya dengan keberhasilan-keberhasilan yang dicapai KKKS Odira Energy Karang Agung juga merupakan keberhasilan semua pihak dalam pemenuhan kebutuhan energi migas yang juga memiliki dampak yang baik kepada keuangan daerah.
KKKS Odira Energy Karang Agung, tetap akan menjalin hubungan baik dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah sebagai kunci yang terus dipegang oleh KKKS ini untuk menjaga keberlangsungan kegiatan operasional dilapangan yang juga merupakan kegiatan negara yang termasuk dalam objek vital nasional.
Sementara itu, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan menyebutkan bahwa SKK Migas akan memberikan peringatan keras apabila memang ada KKKS yang melakukan kegiatan tidak sesuai dan mengabaikan peraturan yang ada apalagi bila melanggar.
Namun demikian Dia mengatakan bahwa semua KKKS pasti telah memahami apa yang benar untuk dilaksanakan dalam hal menjalankan operasional di lapangan.
“Kami sangat menekankan komitmen KKKS untuk tetap menjaga kegiatan operasional yang sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada dan Kami yakin KKKS telah memahami hal tersebut,” ujar Anggono.
Ia juga menyampaikan bahwa untuk dugaan skandal juga hamper tidak mungkin dilakukan karna setiap kegiatan semua KKKS pasti ada pengawasan SKK Migas di dalamnya.