Meninjau ulang, sambung H Rudi, penerapan tapal batas, diperbolehkan kaitannya meninjau ulang dimana, dalam Permendagri agar direvisi tetapi wajib berkekuatan hukum tetap.
"Mencari data dan fakta, untuk dapat meninjau ulang sesuai keinginan masyarakat. Didapat, peta yang diperoleh tahun 1979 malah merugikan Kabupaten Lahat, artinya, Permendagri No 111/2019 bukan bertambah malah menyusut," pungkasnya. (*)