LAHATPOS.CO, Musi Rawas – Polres Musi Rawas menerapkan Pasal 112 huruf g Junto 132 huruf i dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Terhadap inisial FN oknum anggota DPRD Musi Rawas yang tersandung narkoba.
Seperti diketahui, FN, merupakan anggota DPRD yang statunys PAW.
FH dilantik menjadi anggota DPRD Musi Rawas Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Golkar, 31 Maret 2021.
Ia menggantikan rekan separtainya, Jahuri yang meninggal dunia pada Januari 2021.
BACA JUGA:Pelaku dan Korban Pengeroyokan Pelajar SMA Sepakat Berdamai
BACA JUGA:Pisah Sambut Camat Merapi Barat Sumarno kepada Erlambang
FH lahir di Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas 20 Nopember 1990.
Dia mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) di SD Karya Mulya. SMP di Pondok Pesantren Al Ikhlas Kota Lubuklinggau.
Selepas itu, suami dari Nisakhul Mubarokah ini kemudian melanjutkan pendidikan di SMA Nusa Kota Lubuklinggau.
Saat pemilu 2019, FN yang berada diposisi perolehan suara terbanyak kedua setelah Jahuri.
BACA JUGA:SMAF dan TaniFoundation Jalin Kerja Sama Tingkatkan Literasi Pertanian 80 Kelompok Tani di Indonesia
Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas FH dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba. Hal ini berdasarkan hasil tes urine dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau.
FH ditangkap saat bersama dua perempuan inisial D dan N serta seorang laki-laki inisial D di sebuah kos-kosan di Jalan Ramayana RT 05 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2, Senin, 7 November 2022.
“Hasil tes urine yang kita lakukan terhadap 4 terduga pelaku yang kita amankan semuanya positif mengkonsumsi narkoba,” ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Hendrawan saat pres rilis Selasa, 8 November 2022.