LAHAT, LAHATPOS.CO - Naik pangkat setingkat lebih tinggi bagi seorang aparatur sipil negara (ASN) akan membuat perbedaan dalam segala hal. Hanya saja, jajaran di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai persyaratan wajib mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional (Jafung).
Demikian diutarakan Kadinkes Lahat, Taufik M Putra SKM MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan, M Kazrin Faruk SKM MM disampaikan Sub Koordinator Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), Gaya Susilawati AmdKes MM.
"Betul, ada 155 berbagai jenis jafung di kesehatan yang mengikuti uji kompetensi, sebagai syarat naik pangkat setingkat lebih tinggi," jelasnya, Kamis 3 November 2022.
Dirinya menambahkan, sebagai penguji berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Mengetahui sejauh mana kemampuan mereka.
"Oleh karena itulah, kemampuan para abdi negara di lingkungan Dinkes, seluruhnya diujikan, sehingga para penguji bisa memberikan penilaian yang baik sesuai latar belakang pendidikan," pungkas Gaya Susilawati.
Sekedar informasi, ada 155 peserta yang ikut uji kompetensi jafung, tercatat 11 ASN mendapatkan nilai terbaik antara lain, Jafung Bidan Nuri Zahratimmawaddah Amkeb, Perawat oleh Bella Pertiwi SKep Ners MKep, lalu, Perawat Gigi oleh Subardan AMKG, Administrator Kesehatan (Ahli Muda ke Ahli Madya), Anwar Musadat SKM Msi, Administrator Kesehatan (Ahli Pertama ke Muda) oleh Purnama Susanti STr Keb dan Lisma Septri Dariani SST.
Selanjutnya, Administrator Epidemiologi oleh Mapi Febtori SKep MM, Sanitarian Ahli Pertama ke Muda oleh Hairunnisak SKM, Apoteker Ahli Muda ke Madya oleh, Erma SFarm APT, Gizi Terampil ke Mahir, Sri Dewi Nopiyanti AMG dan Pranata Laboratorium Kesehatan oleh Elly Oktavia AMAK.