LAHATPOS.CO, Lahat - Mahendra Reza Wijaya SH minta aparat penegak hukum (APH) segera proses dan tangkap para pelaku tambang ilegal di Kabupaten Lahat. Tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin.
Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang illegal.
Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan Tanpa Izin Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Eksistensi pasal ini bukannya tak beralasan. Tentu berangkat dari paradigma konstitusi yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara. Sehingga, dalam hal ini tanah yang menjadi lokasi penambangan merupakan milik negara.
BACA JUGA:72 Ribu Pemilih Pemula Tak Miliki Kartu Identitas
Untuk dapat menggunakannya harus mengurus perizinan yang telah diwajibkan. Apabila tidak, hal ini sama saja dengan menyerobot tanah milik negara.
Lebih lanjut kata Mahendra, agar kedepanya jangan sampai ada yang terulang kembali dan jangan sampai mempengaruhi masyarakat perbuatan yang salah.
“Siapapun yang membekingi, atau dalang di belakang tambang tersebut harus diproses dan ditangkap juga. Jangan ada pandang bulu harus diproses dengan sesuai aturan dan undang undang yang berlaku,” pungkasnya. (*)