LAHATPOS.CO, Lahat - Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi, melalui Sat Resnarkoba dan Sat Binmas, secara masif memberikan himbauan kepada seluruh Apotek maupun Klinik dan Toko Obat, untuk sementara tidak melayani penjualan obat-obatan jenis sirup.
Ini dilakukan setelah muncul pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak. Kejadian tersebut menjadi perhatian besar semua pihak tak terkecuali institusi Polri.
Himbauan yang dilakukan secara masif ini dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polri di Indonesia.
Tak terkecuali jajaran Polres Lahat Polda Sumatera Selatan, sesuai dengan instruksi Kemenkes.
BACA JUGA:Bupati Lahat Cik Ujang SH Hadiri Undangan Pisah Sambut Kapolda Sumsel
Seperti yang dilakukan oleh Sat Binmas Polres Lahat ke sejumlah Apotek di seputaran Kota Lahat seperti Apotek Sriwijaya dan Apotek Husada. Kegiatan tersebut dilaksanakan Sat Binmas Polres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi didampingi Kasat Binmas AKP Samsuardi, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, bahwa himbauan yang disampaikan anggota Sat Binmas dan merupakan tindak lanjut dari langkah Pemerintah mengantisipasi bahaya penyakit gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak.
Sehingga diminta seluruh toko obat dan apotek agar sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.
“Kami minta untuk sementara tidak meresepkan obat obatan dalam bentuk cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan Perundang undangan,” kata Kasat.
BACA JUGA:Harapan Toni Harmanto kepada Kapolda Sumsel Penerus Dirinya
Disamping itu, Kasat Binmas juga berpesan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi obat-obatan tanpa adanya resep dokter.
Masyarakat diminta juga untuk tidak panik serta mudah percaya akan informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Kami minta warga masyarakat tidak panik serta mudah percaya informasi yang belum pasti kebenarannya sebelum mengecek kebenarannya,” pesannya kepada masyarakat.
Hal ini akan terus dilakukan untuk memantau dan memastikan agar tidak adanya peredaran sirup yang dilarang Kemenkes diwilayan hukum Polres Lahat. (*)