Bawaslu Lakukan Pengawasan Verifikasi Faktual Oleh KPU

Selasa 18-10-2022,13:04 WIB
Reporter : Vina
Editor : Dian

LAHATPOS.CO, Lahat- Salah satu syarat mengikuti Pemilu Serentak tahun 2024, maka setiap partai politik diharuskan mengikuti verikasi faktual.  Selasa, (18/2022) Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Sepsata Andrian, SE.,MH beserta Staf melakukan pengawasan langsung terhadap proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU pada Partai Buruh. 

Dan sampai pada hari ini telah terverifikasi 8 partai politik. 

Andra Juarsah, S. Pd, M. Pd melalui stafnya Sepsata Andrian, SE. MH mengatakan, "verifikasi partai politik adalah keniscayaan agar dihasilkannya peserta pemilu yang berkualitas dan berintegritas." Ucapnya.

"Masih banyak partai politik yang tidak melaksanakan fungsinya dengan baik bahkan kantor kepengurusan permanen yang disyaratkan untuk menampung aspirasi masyarakat juga sering tutup tidak melakukan aktifitasnya.  Keempat, ada fenomena yang menarik di daerah bahwa klientelisme politik masih dominan dalam Pemilu." Tambahnya.

Pentingnya melakukan pengawasan pada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual keanggotaan partai politik dari tingkat pusat hingga tingkat daerah. Tahapan pada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual keanggotaan partai politik adalah proses pemeriksaan yang terkait dengan kebenaran dan keterpenuhannya anggota partai politik sebagai syarat untuk ikut dalam pemilu.

"Dalam melakukan pengawasan pada tahapan ini harus ada upaya pencegahan  terhadap potensi pelanggaran penting untuk dilakukan, sehingga pelanggaran pidana, administrasi dan sengketa proses dalam pemilu bisa diminimalisir" Jelasnya. (*)

Kategori :