PAGAR ALAM, LAHATPOS.CO - Satuan Res Narkoba Polres Pagar Alam, kembali mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini berkat peranserta masyarakat. Kali ini pelaku yang ditangkap adalah Agung (20).
Warga Jalan Peltu Menalis Nomor 25, RW 02, RT 01, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara Pagar Alam.
Pelaku diringkus pada Senin (26/9). Sekitar pukul 22.00 WIB.
Dia tertangkap di Tanjung Payang Kelurahan Tanjung Agung dengan barang bukti narkotika jenis sabu 1,49 gram.
BACA JUGA:Monev di Desa Sengkuang, Camat Merapi Timur Sampaikan ini
Melalui siaran pers Humas Polres Pagar Alam, Kasat Narkoba Iptu Sutioso mengatakan, tersangka Agung ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Disekitar TKP, masyarakat sudah resah dengan adanya transaksi narkoba yang sering dilakukan tersangka,” ujar Sutioso, Kamis (29/9).
Sehingga, mendapati laporan serta informasi tersebut aparat pun melakukan penyelidikan.
Petugas mendapati tersangka sedang berada di salah satu rumah warga.
BACA JUGA:Rapat Lintas Sektoral, RT dan RW Kumpul Ambil Bagian
Kemudian dilakukan penggeledahan, petugas mendapati tujuh plastik bening klip merah dengan lima di antaranya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Barang haram itu disimpan Agung di dalam dasbor depan sebelah kiri motor yang dia kendarai.
Selain itu, beberapa barang bukti lain yang turut diamankan ialah, Handphone android merk Oppo, dan uang sejumlah Rp190 ribu.
“Menurut keterangan tersangka, barang ini ia dapatkan dari seseorang yang berasal dari Kabupaten Empat Lawang. Kemudian untuk dijual dan diedarkan di Kota Pagar Alam,” tandasnya. (Why)