MUARA ENIM, LAHATPOS.CO - Terdakwa Andriansyah. Mantan oknum polisi yang melakukan pembakaran terhadap korban Nengsih Marlina.
Dengan cara disiram bensin yang berujuang meninggal dunia. Divonis dengan pidana penjara 20 tahun di Pengadilan Negeri Muara Enim, Selasa 13 September 2022.
Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim.
BACA JUGA:Danrem 004/Gapo Didampingi Dandim 0405/Lahat Kunjungi MTs Desa Sukacinta
Dilakukan penjagaan oleh pihak Kepolisian Polres Muara Enim.
Persidangan sendiri dipimpin Shelli Noveriyanti SH sebagai Ketua Majelis Hakim dan Sera Ricky Swanri SH serta Titis Ayu Wulandari SH.
“Berdasarkan pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa sudah direncanakan secara sadar. Dimana telah mengetahui keberadaan korban dengan membeli bensin dan membawanya ke rumah kontrakan tempat korban berada,” ujar Ketua majelis hakim Shelli Noveriyanti SH.
Lanjutnya, hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
BACA JUGA:Dihadapan Jajaran Kodim 0405/Lahat, Komandan Korem 004/Gapo Tegaskan TNI Jaga Netralitas
“Untuk itu, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Dalam persidangan yang dilakukan secara daring tersebut, terdakwa Andriansyah yang menjalani sidang di Lapas Muara Enim langsung menyatakan banding terhadap putusan hakim.
Sementara JPU Sriyani pikir-pikir terhadap putusan 20 tahun penjara.
Usai persidangan, keluarga korban, Trisnawati bersama ibunda mengaku belum cukup puas dengan putusan 20 tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa Andriansyah.
BACA JUGA:Tiga Terduga Penimbun Solar Diamankan