Dasar hukum pembentukan LKD dan BKAD sangat jelas.
Yakni, Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Ada juga, Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
BACA JUGA:Menikah Tidak Dihamili, Istri Merasa Jadi Mesin Duit Suami
Permendes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Desa.
Di Lahat, sudah disampaikan oleh Bupati Lahat melalui Sekda Lahat dalam bentuk surat resmi nomor : 140/142/DPMD/III/2022, ditujukan kepada Camat se Kabupaten Lahat. Perihal Himbauan Pembentukan Kerjasaa Desa (LKD) dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).
Lanjut Ahmad Firdaus, perihal pembentukan LKA dan BKAD, bahwa Bidang Kerjasama Antar Desa DPMD Lahat sudah melakukan sosialisasi di Aula Bukit Serelo Lahat pada 30 Juni 2022 lalu.
Pesertanya perwakilan dari setiap desa. Ada sekitar 40 orang. (*)