Saat tiba di rumah korban, ternyata korban sedang duduk di depan rumah.
Tersangka memanggil korban.
Korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi tersangka.
BACA JUGA:Tolak Kenaikan Harga BBM, Demokrat: Tidak Ada Upaya Penghematan yang Dilakukan Pemerintah
Ternyata tersangka langsung menembakan senjatanya.
Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban.
Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan istri dan anak istrinya.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga, sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi.
Dofie melanjutkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Juga dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman dipecat dengan tidak hormat (PTDH),” pungkasnya. (*)