LAHAT, LAHATPOS.CO - Lapas Kelas III Pagar Alam melakukan kegiatan Pemberian Asimilasi di rumah kepada Narapidana sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, kemarin.
Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana di dalam kehidupan masyarakat.
"Pemberian asimilasi rumah kepada 10 orang Narapidana sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 di Lapas Kelas III Pagar Alam," ujar Kalapas Pagar Alam, Jalaluddin melaui Kasubsi Pembinaan, A Rifqi Affandi.
Rifqi juga menjelaskan, kegiatan dilaksanakan sesuai perintah Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam dalam rangka pemberian asimilasi di rumah sesuai dengan permenkumham nomor 43 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi.
BACA JUGA:Kolaborasi Enim Ekspres, Disdik, PTBA Gelar Pelatihan Pendidikan Guru
BACA JUGA:Meriahkan HUT Partai Demokrat ke 21 di Kabupaten Lahat
"Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," ucapnya.
Penerima program asimilasi telah diserahterimakan kepada Bapas Kelas II Lahat dengan rincian 9 orang mulai menjalani asimilasi hari Selasa 30 Agustus 2022 dan 1 orang menjalani asimilasi hari Rabu 31 Agustus 2022. (Why)