Dalam satu rumah tangga miskin menerima satu STB( Set Top Box).
Lebih lanjut Nurqutni menjelaskan, masyarakat yang menerima adalah masyarakat yang terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Lalu, diverifikasi kembali apakah masih ada orangnya, ataukah sudah tidak ada lagi. Sehingga perlu verifikasi dari desa desa, karena ada kriteria bagi yang berhak menerimanya.
“Kami dari Kominfo hanya mengirimkan data, dan akan diverifikasi dari pusat,” katanya.
BACA JUGA:SAPMA Pemuda Pancasila Sumsel Diajak Jadi Pekerja Berdaya Saing
Jadi yang menentukan adalah pemerintah pusat.
Data yang dikirimkan adalah sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah pusat.
“Jika data tidak kita kirim, maka akan ada anggapan bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat tidak mendukung, sehingga data yang akan dikirim harus benar benar valid,” jelasnya.
“Kedepannya, kita berharap semoga Kabupaten Lahat menjadi program prioritas sinyal TB digital, sehingga masyarakat diharapkan akan sama dalam menerima informasi,” pungkasnya. (*)