JAKARTA, LAHATPOS.CO – Kapolri Benarkan Ferdy Sambo ajukan pengunduran diri dari Polri. Jelang sidang kode etik, Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan ajukan surat permohonan mengundurkan diri dari Polri.
Kabar pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri ini dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut diungkapkan Jenderal Listyo Sigit usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengn Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.
"Ya, suratnya ada," kata Kapolri.
Mungkinkah surat pengunduran diri Ferdy Sambo dan nasib pemecatannya hanya isapan jempol?
Menurut Kapolri, pihaknya kini sedang menimbang untuk memutuskan perihal pengunduran diri Ferdy Sambo.
"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ucapnya.
BACA JUGA:AWDI Lahat Segera Dapatkan SK Definitif, Siap Sukseskan Porprov Sumsel ke XIV Tahun 2023
Sidang kode etik
Nasib tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo masih menjadi misteri.
Diketahui, Divisi Propam Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo.
Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.
“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Terkait nasib Irjen Pol Ferdy Sambo ini, dikabarkan Propam Polri akan segera menggelar sidang kode etik.