LAHAT, LAHATPOS.CO - Plh Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Wilayah Lahat 1, Juniansyah SE MM mengatakan, bahwasanya pihaknya dan juga Jasa Raharja serta Anggota Satlantas membagikan selebaran kertas sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No 18/2022, perihal pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya, penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.
"Terhitung 1 Agustus hingga 31 Desember 2022, kendaraan dari luar Provinsi Sumsel digratiskan biaya BBN ll, termasuk bebas denda, bunga PKB dan SWDKLLJ, terkecuali untuk pendaftaran kendaraan baru (KB)," ungkapnya, Kamis (11/8/2022).
Makanya, sambung dia, pihaknya melakukan sosialisasi ini diduga titik antara lain, Kantor UPTB Bapenda Provinsi Sumsel, Wilayah Lahat 1 dan juga Simpang Lampu Merah Pasar Lematang.
"Oleh karena itulah, sasaran kita bagi pemilik kendaraan roda dua maupun empat serta lebih, agar mereka mau melakukan program keringanan PKB atau pemutihan dari Gubernur Sumsel," terang Juniansyah seraya menuturkan, bagi kendaraan plat nomor polisi (Nopol) Lahat, apabila pajak mati cukup membayar pokoknya saja.
BACA JUGA:Wabup Lahat Lepas Kontingen Kwarcab Pramuka ke Cibubur
Juniansyah menambahkan, pihak PT Jasa Raharja di Sumsel juga ikut mendukung kebijakan Gubernur dengan memberikan juga pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun ini dan tahun-tahun lalu.
"Penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi baik dalam provinsi maupun luar Provinsi Sumsel," terangnya.
Oleh karena itu, sambung dia, manfaatkan kesempatan ini, untuk pemilik kendaraan sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Ini merupakan perhatian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, agar pemilik kendaraan diringankan dalam pembayaran PKB, disamping dibebaskan denda, bunga serta sanksi administratif," tukas Juniansyah.