LAHATPOS.CO, Merapi Barat - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat, bersama BPJS Kesehatan, melakukan Sosialisasi Aplikasi Edabu (Elektronik Data Badan Usaha), untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Merapi Area, Senin (8/8/2022).
Kepala Dinas DPMDES Darul Efendi SE MSI melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMDes, Ari Efendi menuturkan, sosialisasi ini berdasarkan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019, tentang penyetoran dan pemotongan BPJS bagi Kepala Desa dan Perangkat.
Saat ini BPJS Kesehatan sudah memiliki aplikasi yang bernama Edabu (Elektronik Data Badan Usaha).
Dari Sosialisasi Aplikasi Edabu ini, nantinya akan mempermudah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam mengisi jaminan kesehatan bagi penerimanya.
BACA JUGA:Tradisi Melemang Sambut 10 Muharram
"Karena ini sudah masuk regulasi Menteri Dalam Negeri, maka kami dari DPMDes membantu pihak BPJS Kesehatan untuk mensosialisasikan aplikasi Edabu ini kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa," ujarnya.
“Dalam hal ini, tugas pokok itu masuk ke Kaur Umum dan Tata Usaha. Sampai saat ini yang baru dijamin oleh pihak BPJS adalah Kepala Desa, dan Perangkat dan berikut keluarganya,” lanjutnya.
Sementara, Staf Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Lahat, Ditha menjelaskan Edabu merupakan (Elektronik Data Badan Usaha) yaitu, sistem atau aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan, guna memudahkan badan usaha atau organisasi untuk memproses pendaftaran, meng-update data, pembayaran iuran, dan lain-lain
Yang nantinya bagi peserta cukup dengan menggunakan nomor NIK/KTP untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan. “Untuk sosialisasi aplikasi Edabu ini, hanya diperuntukan bagi Perangkat Desa yang aktif, yang mempunyai data SK nya,” katanya.
BACA JUGA:AWDI Lahat Tetap Solid, Ini Nama Susunan Pengurus Baru
Adapun besaran untuk iuran bagi Kepala Desa sebesar Rp 32.000, perbulan sedangkan bagi perangkat Rp 31.444, perbulan .
Ditha juga menjelaskan bahwa keikutsertaan BPJS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa ini sifatnya wajib yang nantinya peserta yang ditanggung adalah peserta (suami/istri) beserta 3 orang anak.
“ Adapun bagi Kepala Desa atau Perangkat yang mempunyai istri lebih dari satu , maka yang ditanggung tetap 1 i stri dan 3 orang anak ,” jelasnya .