LAHATPOS.CO, Jakarta - Mabes Polri membantah kabar penangkapan dan penahanan terhadap Irjen Ferdy Sambo. Mantan atasan mendiang Brigadir J itu sempat dikabarkan ditangkap dan ditahan di Mako Brimob Kelala Dua, Depok, Jawa Barat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo membantah kabar tersebut. Ia menyebut kalau Ferdy Sambo ditempatkan di tempat Khusus.
“Tidak benar ada penangkapan dan penahanan. Malam ini yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8) malam.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran saat proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian penembakan Brigadir J.
BACA JUGA:Hadiono Pimpin Golkar Muara Enim
Hal itu terungkap setelah tim inspektorat khusus (irsus) mengusut pelanggaran kode etik polisi yang menangani kasus tersebut. tercatat ada 25 polisi yang diperiksa karena dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut.
"Irsus sudah memeriksa 10 saksi. Terbukti bahwa Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan olah TKP," kata Dedi.
Polri sudah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menunjuk rekan satu angkatannya di Akpol, yakni Irjen Syahardiantono sebagai Kadiv Propam yang baru.
BACA JUGA:Paskibraka Muara Enim Terus Latihan
Saat ini Irjen Syahardiantono menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.
Pencopotan Ferdy Sambo dari jabatannya itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.
Selain mencopot Ferdy Sambo, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)