LAHATPOS.CO, Jakarta - Pihak LPSK kembali angkat bicara tentang status Bharada E dalam jajaran ajudan Ferdy Sambo.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi membeberkan bahwa Bharada E yang merupakan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Edwin menjelaskan bahwa Bharada E tidak jago menembak dan baru mendapatkan pistol pada bulan November 2021 lalu.
Selain itu Edwin juga menjelaskan bahwa terakhir kali Bharada E latihan menembak pada bulan Maret 2022 lalu.
BACA JUGA:Ninja Ginsu
Jadwal latihan menembak tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Bharada E ketika diperiksa LPSK.
Edwin juga menjelaskan, dalam hasil penelusuranya bahwa Bharada E tidak jado menembak.
Menurutnya, Bharada E bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo, melainkan sekedar sopir.
Namun demikian, Edwin menegaskan keterangan Bharada E itu harus diklarifikasi ulang ke berbagai pihak.
BACA JUGA:Tasrih Menjadi Syarat Bagi Jemaah Masuk Raudhah
"Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya, yang kami sendiri juga belum meyakini," ucapnya.
Selain itu, Edwin menilai tepat jika Polisi menerapkan Bharada E sebagai tersangka.
Alasannya, insiden tembak menembak itu berdampak terhadap kematian seseorang.
"Bahkan memang konstruksi hukum peristiwa ini menempatkan matinya orang itu sebagai pokok dulu. Bahwa kemudian ada yang lain, ada dugaan soal cabul atau percobaan pembunuhan, tapi pokoknya dulu, ada orang mati. Itu dibuktikan dulu matinya kenapa," jelasnya.
BACA JUGA:Wakili Kabupaten Lahat, Afiqah Raih Juara Harapan 1 Lomba Balita Sehat dan Cerdas Provinsi Sumsel
Akan tetapi dari keterangan Edwin ini sangat bertolak belakang dengan keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan non aktif, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Kombes Pol Budhi menyebutkan bahwa setelah pihaknya melakukan interogasi terhadap komandan Bharada E, kemudian mendapatkan informasi tentang Bharada E.
Menurutnya Bharada E ini sebagai pelatih Vertical Rescue dan di Rensimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomer 1 kelas 1 di Rensimen Pelopor.
Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tersangka dari tewasnya Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022.
BACA JUGA:30 Siswa Desa Payo Terima Beasiswa Priamanaya Smart dari Priamanaya Group
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang ahli, serta penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
Dari hasil periksaan tersebut penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Bharada E sebagai tersangka sebagai pembunuhan Brigdir J.
Akan tetapi penyidikan tidak berhenti sampai disini dan akan terus berkembang.
Selain itu pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa dalam kasus ini, penyidk akan melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait dengan lokasi terjadinya peristiwa tersebut.
BACA JUGA:GO Bulanan, Kapolres Lahat Instruksikan Jajarannya Fokus PMK
“Kami akan terus melakukan penyidikan dan membuka kasus ini dengan terang benerang,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Terkait dengan keberadaan Bharada E, pihak kepolisian mengatakan bahwa Bharada penetapan tersangka pada Bharada E ini terkait dengan laporan dari keluarga Brigadir J.
Adapun penetepan tersangka Bharada E dengan pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP jadi bukan beli diri.