“Sesuai rekomendasi dari Konsultan Perencana dengan adanya pemasangan system proteksi petir pada menara telkomunikasi yang sesuai dengan kententuan teknis sebagaimana dipersyaratkan oleh Konsultan dimaksud, maka menjamin pengamanan peralatan radio yang terpasang dan alat elektronik lainnya disekitar menara telekomunikasi,” terangnya.
Teguh menegaskan, apabila terjadi kerobohan atau kerusakan insfrastruktur yang dikarenakan kelalaian teknis dan/atau terdapat radiasi/induksi terhadap mahluk hidup, bangunan dan barang bergerak, mengganggu frekuensi TV maupun stasiun radio AM/FM, yang dibuktikan secara teknis/medis oleh Lembaga /instansi yang sah, maka PT Mitratel Tbk/ PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk bersedia memberikan ganti rugi, sesuai dengan ketentuan nilai jaminan asuransi yang berlaku setelah adanya pembuktian yang dilakukan oleh lembaga independen. (dian)