Tahanan Tewas di Mapolres Empat Lawang, Orang Tua Tidak Terima

Selasa 28-06-2022,09:06 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

EMPAT LAWANG, LAHATPOS.COTahanan tewas di Mapolres Empat Lawang. Ari Putra (28), warga Desa Bayau, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang ini tewas dalam tahanan di Mapolres Empat Lawang, Selasa (21/6), sekitar pukul 22.00 WIB lalu.

Seorang tahanan di Kabupaten Empat Lawang meregang nyawa setelah mengalami penganiyaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.

Disaksikan temannya, Bayu, yang pada saat itu ikut ditangkap petugas.

BACA JUGA:Tahanan Lapas Lubuklinggau Kabur Diduga Diinjak injak di Sawah

Cerita Bayu, pada hari itu dia dan Ari ditangkap sekitar lima orang.

Mereka diduga terlibat kasus dugaan pemerkosaan di wilayah Pendopo.

“Saat itu, kami berdua sedang jalan. Lalu ada yang menangkap,” ujarnya, Senin (27/6).

Dia dan Ari dinaikan ke dalam mobil.

BACA JUGA:Protokol Puting

“Kami dipukuli,” tambahnya.

Setelah itu, mereka dibawa ke markas.

Ada oknum yang lalu membakar rambut mereka gunakan korek api.

Ada yang saya lihat memukul Ari pakai senapan.

BACA JUGA:Kurniawan Berangkatkan 177 Jemaah Calon Haji Muara Enim

“Kakinya dinecisin. Juga dibakar,” kata dia.

Karena itu, Ari pingsang. Lalu, dimasukkan dalam ruang tahanan.

Termasuk dirinya.

Besok paginya, Ari dibanting oleh seseorang.

BACA JUGA:Sampah Banjir Bandang Dibersihkan Tim Gabungan Muara Enim

“Seperti petugas jaga. Setelah dibanting, Ari juga dipukul dadanya. Tidak lama kemudian, Ari meninggal,” sambung Bayu.

Dia mengaku diancam untuk tidak cerita.

Disuruh mengakui kalau yang memukul temannya hingga meninggalnya itu adalah para tahanan lain.

“Setahu saya tahanan tidak melakukan pemukulan,” cetusnya.

BACA JUGA:Verifikasi Lapangan Hybrid, Empat Lawang Optimis Raih Kabupaten Layak Anak

Kejadian itu diceritakannya kepada orang tua Ari.

Irsan, ayah Ari tak terima dengan penganiayaan yang dialami putranya hinggga meregang nyawa.

“Saya tidak terima anak saya dibunuh,” ucapnya.

Kata Irsan saat memandikan jenazah anaknya, dia melihat luka lebam di tubuh almarhum.

BACA JUGA:PTBA Kirim Tim Tanggap Bencana Bantu Korban Banjir Tanjung Enim dan Sekitarnya

“Kaki ada luka terbakar dan dirambut juga ada yang bekas dibakar. Ada bekas dinecisin di jari kaki. Rahangnya juga patah. Saya meminta Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan kami keadilan,” tuntut Irsan.

Ditegaskannya, Ari selama ini sehat.

Tidak ada sakit bawaan. Tapi setelah ditangkap, pihak keluarga mendapat kabar kalau Ari meninggal dengan tidak wajar. Banyak luka-luka.

Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengatakan, kasus ini menunjukkan ada kelalaian polisi dalam mengawasi ter-sangka yang ditahan.

BACA JUGA:Forum Kades Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Pasang Spanduk HUT Bhayangkara

Seharusnya, dengan menahan seseorang, polisi wajib menjamin keamanan dan keselamatan orang tersebut.

“Pengawasan itu selain dilakukan dengan bantuan CCTV  24 jam, juga harus dicek. Setidaknya setiap jam oleh petugas jaga tahanan,” imbuhnya.

Dengan begitu, dapat men-cegah kemungkinan tindakan-tindakan kekerasan berlebihan yang dilakukan tahanan lainnya.

Penyidik dan penyelidik juga mesti dibekali body camera agar dapat diawasi tinda-kannya dan untuk meminimalisir pelanggaran HAM dalam proses penangkapan, penahanan dan interogasi.

BACA JUGA:Tahanan Kabur

 “Di ruang interogasi, diha-rapkan dipasang CCTV, video  camera dan recorder untuk memastikan penyidik dalam melakukan penyidikan menjunjung tinggi HAM,” jelasnya.

Kompolnas, lanjutnya, merekomendasikan pemeriksaan kepada petugas jaga dan atasannya karena kelalaiannya mengakibatkan tahanan dianiaya hingga meninggal yang katanya dilakukan oleh tahanan lain.

Termasuk kepada orang-orang yang diduga terlibat menganiaya almarhumah Ari.

“Propam juga perlu memeriksa aparat yang melakukan  penangkapan dan interogasi untuk melihat apakah ada kemungkinan korban disiksa saat proses penangkapan dan interogasi tersebut,” imbuh Peongky.

BACA JUGA:Edi Tidak Gentle. Tahanan Lapas Lahat Melarikan Diri

Menurutnya, meskipun penyidik sudah menetapkan tiga tahanan yang dituduh menganiaya, pemeriksaan Propam juga tetap diperlukan.

“Untuk mencegahnya, anggota Polri khususnya penyelidik, penyidik dan penjaga ruang tahanan harus memahami dan melaksanakan KUHAP serta Perkap nomor 8/2009 tentang implementasi dan standar HAM dalam  Penyelenggaraan Tugas Polri,” ungkapnya.

Punishment sesuai kesalahan dan pem-benahan, juga perlu dilakukan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan anggota Polri bisa menjadi Presisi.

“Saya juga berharap proses pemeriksaan Propam dapat dilakukan dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Agung Pratama mengatakan, peristiwa seperti ini sering terjadi di Sumsel.

“Beberapa di antaranya menjadi objek laporan Ombudsman,” katanya, Senin malam.

Dia mengaku, Ombudsman memberi perhatian khusus kepada proses penanganan tindak kejahatan oleh Polri dan mendorong propam segera melakukan pemeriksaan kepada oknum terduga pelaku penganiayaan tersebut.

“Jika terbukti, berikan sanksi yang tegas agar peristiwa serupa tidak teru-lang,” tukasnya. (*)

Kategori :