LAHAT, LAHATPO.CO - Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat, sepanjang 2021 setidaknya ada 14 aparatur sipil negara (ASN), yang menyatakan mengugat proses perceraian.
Demikian diutarakan, Kepala BKPSDM Lahat, Drs M Aries Farhan Msi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Formasi, Guntur Marhandy SSTP Msi.
"Betul, ada 14 ASN pada 2021 yang dinyatakan bercerai, sesuai keputusan tetap dari Pengadilan Agama (PA)," ungkapnya, Rabu (22/6/2022).
Penyebabnya, sambung dia, tiada lain, lebih mengarah permasalahan ekonomi dan kehadiran orang ketiga, sehingga bahtera rumah tangga menjadi retak.
"Soal ekonomi dan orang ketiga, kebanyakan yang menggugat dari sebelah perempuan yang berstatus ASN," jelas M Aries Farhan.
Sebagai unsur ASN, sambung Aries, abdi negara dan masyarakat, harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, sehingga bisa menjaga perilaku, tindakan dan ketaatan pada aturan yang berlaku.
"ASN hendaknya bisa menjaga kehidupan rumah tangganya menjadi sebuah rumah tangga yang harmonis, rukun dan bahagia. Keharmonisan dalam sebuah rumah tangga akan berpengaruh positif pada kinerjanya," ucapnya.
Namun demikian, ditambahkan Guntur, ada kalanya suatu kehidupan rumah tangga tidak berjalan sesuai yang diharapkan seperti tujuan awal pernikahan.
Seiring berjalannya waktu, muncul berbagai macam permasalahan dalam rumah tangga yang menyebabkan seseorang memilih untuk mengakhiri pernikahannya," paparnya.
Bagi seorang ASN, masih kata dia, yang akan melakukan perceraian wajib memenuhi prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam Undang-undang (UU) No 1/1974 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. "Untuk ASN sendiri perkawinan dan perceraian juga memiliki aturan, seperti yang tercantum dalam PP No 10/1983 jo PP No 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN dan SE Kepala BAKN No 08/SE/1983 jo SE Kepala BAKN No 48/SE/1990 tentang petunjuk pelaksanaan PP No 45/1990 jo PP No 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN," tukas Guntur. (NOVRI)