PALEMBANG, LAHATPOS.CO – Mantan Cawako Palembang, H Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI), sejak Senin (20/6) malam dan resmi dilakukan penahanan pada Senin dini hari.
Itu setelah tim penyidik Subdit II Perbankan dan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan.
Tersangka Mularis mengerjakan, menggunakan, menduduki secara tidak sah dengan cara pengolahan lahan, penanaman dan panen tandan buah segar (TBS) sawit dan menjual hasil pengolahan TBS menjadi CPO di lahan milik PT LPI seluas 4.300 hektare di OKU Timur.
“Tersangka juga melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana hasil pada penyedia jasa keuangan,” terang Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany saat merilis langsung ungkap kasusnya, Selasa siang (21/06/2022).
Dari tangan mantan Cawako Palembang ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait perizinan perkEbunan, dokumen pengusaan kepemilikan atas lahan perkebunan, dokumen transaksi jual beli hasil perkebunan PT CT berupa TBS dan CPO.
“Ikut diamankan juga transaksi keuangan PT Campang Tiga dan dokumen lainnya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kapolda Toni.
Selain itu, tim penyidik juga sudah meminta keterangan saksi sebanyak 33 orang. Termasuk keterangan ahli perkebunan, koorporasi, tanaman perkebunan dan TPPU.
“Tersangka M dijerat dengan tentang perkebunan dan TPPU. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar,” tutup Kapolda Toni.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah, Kepala Kanwil BPN, Kalvyn Andar Sembiring dan Kepala Dinas Perkebunan Sumsel Ir Agus Darwa.
Sebelumnya diketahui, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penahanan terhadap H Mularis Djahri SH. Mularis ditahan terhitung sejak Senin (20/6) malam atau dini hari.
Pemilik bisnis perkebunan PT Campang Tiga ini diduga langsung dilakukan penahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel. (dho/sumeks.co)