LAHATPOS.SUMEKS.CO, Lahat - Mantan Kades Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, inisial SH yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi dana desa, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Lahat, Senin (15/11) pukul 20.30 WIB. Tersangka sempat menjadi buronan. Bahkan sebelumnya mantan Bendahara Desa Banjar Negara, inisial MJBS yang merupakan anak tersangka SH sudah diamankan Kejari Lahat sejak Rabu (3/11/2021) lalu. Mereka merupakan ayah anak yang diduga sekongkol dalam kasus korupsi Dana Desa (Dandes) Banjar Negara Tahun Anggaran 2017 - 2018. Dengan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 573.383.785. Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Fithrah SH MH melalui Kasi Intel, Faisal Basni SH mengatakan, tersangka menyerahkan diri didampingi pihak keluarganya. Selanjutnya, mantan Kades Banjar Negara tersebut langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Lahat. \"Selama 20 hari kedepan, tersangka ditahan di Lapas,\" ucap Faisal. Seraya nantinya tersangka bakal menjalani persidangan. Sebelumnya, Tim Tipikor Kejaksaan Negeri Lahat menemukan adanya bangunan fisik jalan setapak yang tidak sesuai spesifikasi dari hasil perhitungan Inspektorat, dan fiktinya pengadaan kursi dari bantuan Gubernur. Tak hanya itu modus kejahatannya lainnya, berupa kurangnya volume pekerjaan dan tidak diselesaikan pada Gedung Serba Guna. Pembangunan dilakukan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dinilai rawan. Sementara, penyidik telah menetapkan tersangka pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana tindak korupsi (tipikor), junto UU 20 tahun 2001. Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (zaki)
Mantan Kades Banjar Negara Serahkan Diri
Selasa 16-11-2021,00:01 WIB
Kategori :