- Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Unit 3 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, oknum dosen mesum berinisial A dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Mapolda Susmel. Dari pantauan Sumeks.co, tersangka tampak masih membaca sekaligus menandatangani hasil pemeriksaan hingga Senin sore. Penahanan tersangka dilakukan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumsel. “Nanti kita rilis ya,” kata Kasubdit Renakta Kompol Masnoni SIK didampingi Kanit 1, Ipda Santy Wijaya SH MH, Senin malam. Sebelumnya, tim penyidik menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual Senin (6/12) sore. Dosen A dilaporkan seorang mahasiswi Unsri berinisial DR atas kasus pelecehan seksual. Tindak pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya pada Sabtu (25/9/2021) lalu. Melalui tim kuasa hukumnya H Darmawan, oknum dosen A juga sudah mengakui perbuatannya.
Oknum Dosen Unsri Tersangka, Langsung Ditahan
Senin 06-12-2021,21:15 WIB
Kategori :