- Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, Senin (6/12) sore. Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK dalam rilisnya Senin malam di Polda Sumsel menegaskan, tersangka A diancam dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 289 KUHAP dengan ancaman sembilan tahun penjara dan Pasal 294 Ayat 2 point 1 dan 2 KUHAP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. “Diancam Pasal berlapis tentang perbuatan cabul. Terancam selama tujuh sampai sembilan tahun penjara,” kata Hisar didampingi gi Kasubdit Renakta Kompol Masnoni SIK dan Kanit 3 Ipda Santy Wijaya SH MH. Penetapan sebagai tersangka ini, lanjut Hisar setelah korban DR membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel tertanggal 28 November 2021 lalu. “Motifnya, tersangka ini sebagai dosen pembimbing skripsi korban. Saat melakukan pembimbingan dan meminta tanda tangan gan di salah satu laboratorium di kampusnya,” terang Kombes Hisar. Dia menambahkan, terhitung pukul 00.00 WIB malam ini tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. “Kita resmi lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Dit Tahti Polda Sumsel,” ujar Hisar. Petugas juga mengamankan barang bukti milik korban yakni satu lembar pakaian, satu lembar pakaian dalam dan bra milik korban. “Kami mengimbau kepada siapa pun yang menjadi korban untuk segera melapor. Kita sama-sama bersihkan kasus seperti ini dari dunia pendidikan,” tandasnya. Sebelumnya, dosen A dilaporkan seorang mahasiswi Unsri berinisial DR atas kasus pelecehan seksual. Tindak pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya pada Sabtu (25/9/2021) lalu. Melalui tim kuasa hukumnya H Darmawan, oknum dosen A juga sudah mengakui perbuatannya.
Oknum Dosen Terancam Sembilan Tahun Penjara
Senin 06-12-2021,21:20 WIB
Kategori :