– Ancaman kurungan 12 tahun penjara menanti oknum dosen (Unsri) Reza Ghasarma. Karena dilaporkan tiga mahasiswinya atas kasus dugaan pelecehan seksual. Reza diancam dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi. “Tersangka oknum dosen R diancam dengan Undang-Undang tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit Renakta Kompol Masnoni SIK, pada rilis yang digelar pada Jumat (10/12) malam. Hisar menegaskan oknum dosen Reza Ghasarma ditetapkan sebagai tersangka tepat pada pukul 14.00 WIB oleh tim penyidik Subdit 4 Renakta Polda Sumsel. “Tersangka akan ditahan di Polda Sumsel selama 20 hari ke depan terhitung sejak pukul 00.00 WIB nanti malam,” tutupnya.
Reza Ghasarma Langsung Ditahan
Sabtu 11-12-2021,06:47 WIB
Reporter : lapos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 12-08-2026,17:38 WIB
Ini 8 HP Terbaru 2026 yang Segera Rilis di Indonesia, Ada yang Baterainya 9.000 mAh
Rabu 12-08-2026,17:38 WIB
Perkuat Sistem Keamanan, Ini yang Dilakukan Lapas Kelas IIA Lahat!
Rabu 12-08-2026,12:12 WIB
Menelusuri Jejak Suku Betawi, Identitas Budaya Jakarta yang Tetap Hidup di Era Modern
Rabu 12-08-2026,12:08 WIB
Suku Tanimbar, Warisan Budaya Maluku yang Tetap Hidup di Tengah Perubahan Zaman
Rabu 12-08-2026,12:08 WIB
Mengenal Suku Bawean, Warisan Budaya yang Tumbuh dari Beragam Pengaruh Nusantara
Terkini
Rabu 12-08-2026,17:38 WIB
Perkuat Sistem Keamanan, Ini yang Dilakukan Lapas Kelas IIA Lahat!
Rabu 12-08-2026,17:38 WIB
Ini 8 HP Terbaru 2026 yang Segera Rilis di Indonesia, Ada yang Baterainya 9.000 mAh
Rabu 12-08-2026,12:16 WIB
Mengenal Suku Penghulu, Jejak Tradisi dan Warisan Budaya yang Masih Terjaga
Rabu 12-08-2026,12:12 WIB
Menelusuri Jejak Suku Betawi, Identitas Budaya Jakarta yang Tetap Hidup di Era Modern
Rabu 12-08-2026,12:08 WIB