LAHATPOS.CO, Lahat - Dwi Septiono (27), sehari hari sebagai sopir, bersama perempuan bernama Sulastri (23), diringkus tim Satres Narkoba Polres Lahat. Saat keduanya sedang berada di kontrakan di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, Jumat (10/12/2021), sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas Kepolisian berhasil menemuka barang bukti diantaranya, 2 (dua) paket sedang serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, dengan berat brutto 1,14 gram. 2 (dua) ball plastik klip transparan, uang tunai sebesar Rp 150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kotak plastik yang terbalut lakban hitam, 1 (satu) buah wadah bedak Merk Pixy, 1 (satu) buah kantong plastik warna ungu, 1 (satu) unit hp android merk Samsung, dan 1(satu) unit hp android merk Oppo. Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Zulfikar SH melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat bahwa pada alamat tersebut diatas sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu. Kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah sasaran tempat dan orang diketahui selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021 sekitar jam 19.00 Wib bertempat di TKP tersebut diatas dilakukan tangkap tangan terhadap 2 orang. \"Dua yang ditangkap atas nama Dwi Septiono dan Sulastri. Pada saat ditangkap kedua tersangka sedang berada di dalam kamar kontrakan. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kontrakan tersebut. Lalu petugas polisi menemukan barang bukti seperti disebutkan diatas,\" ujarnya. Diakui oleh tersangka Dwi bahwa barang bukti itu miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Ayi (DPO). Selanjutnya BB dan tersangka dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (hms/dn)
Sopir Ditangkap di Kontrakan
Sabtu 11-12-2021,19:42 WIB
Kategori :