Tidak Perlu Legalisir, Sudah Barcode

Rabu 05-01-2022,05:12 WIB
Reporter : lapos

LAHATPOS.SUMEKS.CO, Lahat - Seluruh Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Lahat, yakni KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Akta Kematian, dan Akta Kelahiran, dengan menggunakan format digital atau barcode, tidak perlu lagi mendapat pengesahan atau legalisir. Kepala Dinas Disdukcapil Lahat, Iskandar Supratman SE MM, melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran, Nangkada LP SE MM menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Semua adminduk  yang ada barcode, telah dinyatakan valid meskipun tanpa legalisir. \"Namun bagi Adminduk yang sudah lama dan tidak ada legalisir, maka bisa datang ke kantor pelayanan untuk pengajuan permohonan pergantian baru,\" ujarnya, Selasa (4/1). Nangkada menambahkan, dengan menerapkan sistem barcode, dokumen kependudukan masyarakat tidak mudah untuk dipalsukan, sebab otomatis data yang tersimpan sudah tersistem. \"Untuk mengetahui keabsahannya, karena tanda tangan sudah berbentuk barcode, sehingga dapat di scan dengan aplikasi Scan Barcode ataupun VryDs di Playstore,\" tutupnya. (zki/her)

Tags :
Kategori :

Terkait