, – Pencuri buah tertangkap. Pelakunya, Jepri alias Repi (28). Warga Desa Mulia Abadi, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim. Jepri harus meringkuk dalam sel tahanan . Sawit itu milik Amri (68). Warga Desa Patra Tani, Kecamatan Muara Belida, yang membuka lahan kebun sawit di Desa Mulia Abadi. Penangkapan Repi oleh Tim Puma Polsek Gelumbang, Rabu (12/1) sekitar pukul 03.00 WIB. Kini pelaku berikut barang bukti 40 tandan buah segar (TBS) sawit. Satu buah alat panen sawit, dan satu unit perahu telah amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Gelumbang AKP Moris Widhi Harto SIK. Ia mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban. “Korban merasa curiga sejak satu bulan terakhir. Setiap kali panen selama dua minggu merosot hingga 2 ton,” ujar Moris, Kamis (13/1). Untuk membuktikan prasangka itu, kata dia, Kamis (6/1) malam korban melakukan pengintaian terhadap pelaku pencurian buah kelapa sawit di kebun miliknya. Benar saja, saat pengintaian, pelaku datang ke kebun korban. Ternyata pelakunya bernama Jepri alias Repi. Pelaku mencuri buah kelapa sawit di kebun milik korban, dengan cara menggunakan perahu dan sebuah agrek alat pemanen buah sawit. Pencurian berlanjut. Minggu (9/1) malam pelaku kembali mencuri buah kelapa sawit, dan terakhir pelaku kembali mencuri lagi pada Rabu (12/1) pukul 03.00 WIB. “Pelaku ini telah 3 kali melakukan aksi pencurian sawit. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hilangnya buah kelapa sawit sebanyak 6,9 ton atau seharga Rp21.390.000,” katanya. Setelah menerima laporan, kemudian penyelidikan terkait keberadaan pelaku sedang berada di Desa Mulia Abadi. Tim Puma pimpinan Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin SH langsung bergerak. “Mengamakan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku berikut barang bukti bawa ke Polsek Gelumbang. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP jo 64 KUHP,” terangnya. (ozi)
Pencuri Buah Sawit Tertangkap
Kamis 13-01-2022,19:26 WIB
Kategori :