Karyawan Kontrak Wajib Dapat Duit Kompensasi

Jumat 21-01-2022,05:18 WIB
Reporter : lapos

- , wajib dapat duit kompensasi. Lahir Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang . Membuat Karyawan Kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak atas uang kompensasi yang wajib diberikan oleh pengusaha atau pemberi kerja. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lahat, Mustofa Nelson SSos MSi melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Hamson Efendi SSos MM. Sampaikan, Bagian Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Endro Purnomo SAP. Pemberian uang kompensasi, laksanakan saat berakhirnya PKWT. Uang kompensasi tersebut pun berikan bila masa pekerja karyawan kontrak yang bersangkutan berakhir. \"Hitungannya jika berakhir satu tahun. Kompensasi bayar satu bulan gaji. Begitu juga dua tahun dan seterusnya. Bahkan, yang kompensasi walau kurang satu tahun tetap bayar. Cuma ada hitungannya. Penjelasannya ada pada UU tersebut,\"  kata Endro, Kamis (20/1) di ruang kerjanya. (zki) Baca Juga :

Tags :
Kategori :

Terkait