- Hendro Setiawan SH, Kuasa hukum Yeni Fitriana mengatakan, dasar hukum Kades Lubuk Mabar Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat memberhentikan perangkat desa lama sudah kuat. “Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Lubuk Mabar, telah sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasar 26 ayat 3 huruf d, yang berbunyi dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa,” ujarnya, Selasa (25/01/2022). Kemudian, PP No 43 Tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014, Pasar 65 Ayat 1, huruf c, yang berbunyi, perangkat desa yang d!angkat dari warga desa yang memenuhi syarat terdaftar sebagai penduduk desa. Bertempat tinggal di desa paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran. PP No 43 Tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014, pasal 68 ayat 2 huruf b, yang berbunyi Perangkat Desa yang berhenti atas permintaan sendiri. PP No 43 Tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014, pasal 68 ayat 2 huruf c, yang berbunyi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa. Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri No 83 Tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Pasal 2 ayat 1, yang berbunyi Perangkat Desa d!angkat Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi syarat umum dan khusus. Kemudian, Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa, Pasal 4, 5 dan 6. (dyn) Baca Juga :
Dasar Hukum Kades Lubuk Mabar Kuat
Selasa 25-01-2022,16:13 WIB
Reporter : lapos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,18:32 WIB
Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Rabu 14-10-2026,09:37 WIB
Tingkatkan Keandalan Layanan, PLN ULP Lembayung Intensifkan Pemeriksaan Gardu dan Sosialisasi PLN Mobile
Rabu 14-10-2026,09:51 WIB
Bapas Lahat Edukasi Pelajar tentang Pencegahan Kriminalitas dan Kenakalan Remaja
Rabu 14-10-2026,10:00 WIB
Luar Biasa! Polisi Peduli Siswa, Polsek Merapi Barat Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah dan Sembako
Terkini
Rabu 14-10-2026,11:43 WIB
Lapas Tanjungpandan Jalin Kerja Sama Konsinyasi dengan UMKM Lokal, Perluas Pemasaran Madu Aok Be
Rabu 14-10-2026,11:23 WIB
Perkuat Sinergi dan Profesionalisme, Bapas Lahat Evaluasi Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan
Rabu 14-10-2026,10:26 WIB
UPT Puskesmas Pajar Bulan Bersama BEM FH UNSRI Gelar Cek Kesehatan Gratis di Desa
Rabu 14-10-2026,10:00 WIB