- Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu, menyepakati tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, pada 14 Febuari 2024 mendatang. Kesepakatan ini, putuskan pada Rapat Kerja (Raker) Anggota Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU dan Bawaslu di Gedung DPR RI, pada Senin (24/1). Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman mengatakan, dari hasil raker KPU, Bawaslu, Mendagri dan Komisi II DPR RI kemarin, menyimpulkan Pemilihan Umum DPR RI, DPD, Presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Akan dilaksanakan Rabu tanggal 14 Febuari 2024. \"Tapi kita masih menunggu regulasi resminya dari Peraturan KPU (PKPU),\" kata Eskan, Selasa (25/1). Baca Juga : Selain itu lanjut Eskan, untuk pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, laksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. \"Kesimpulan Raker dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin, untuk Pilkada tanggal 27 November 2024. Tapi ini belum tuangkan dalam regulasi resmi, baik untuk Pemilu maupun Pilkada,\" ujarnya. Untuk tahapan Pemilu sambung Eskan, pihaknya juga masih menunggu regulasi resmi,\" untuk tahapan pemilu kita tunggu regulasinya dulu,\" pungkasnya. (smt/dyn)
Tahapan Pemilu 2024 Tunggu Regulasi Resmi PKPU
Rabu 26-01-2022,09:48 WIB
Kategori :