– Hasil rapat dengar pendapat DPRD Lahat bahas tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Perang dingin antara kepala desa alias kades dengan perangkat desa, pasca pilkades serentak 9 Desember 2021. Kemudian, pelantikan 24 Desember 2021 lalu. Berada di meja rapat DPRD Kabupaten Lahat. Keinginan kepala desa untuk mengganti perangkat desa, mulai berujung. Dalam rapat tersebut mengerucut, bahwa camat jadi penentu apakah perang dingin tersebut d!menangkan oleh kades atau perangkat desa. Anggota DPRD Lahat Dapil III, Nopran Marjani mengatakan, DPRD Lahat tidak akan memihak kepada kepala desa ataupun perangkat desa. Namun dalam pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa yang baru, harus mengikuti aturan yang ada. Pihaknya menyadari, saat ini regulasi terkait pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa ini yang perlu d!benahi, sehingga terkesan tidak amburadul. \"Sekarang ini, camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah. Kalau ada usulan dari kades, tinggal tolak atau setujui saja. Tidak usah tambah-tambah aturan baru di kecamatan. Perangkat desa juga suka atau tidak suka, tetap harus mendukung kades,\" tegas, Nopran Marjani, Senin (31/1). Dalam Pasal 5, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjelaskan, bahwa perangkat desa bisa d!berhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau d!berhentikan. Artinya, meskipun dari 236 kades mayoritas tetap bersikukuh ingin memberhentikan perangkat desa, namun kades tetap tidak dapat serta merta memberhentikan perangkat desa. “Ikuti aturan. Kalau mau berhentikan, harus sesuai aturan yang ada, jangan menyimpang. Untuk persoalan ini, kita juga akan mendorong pembentukan Perda ataupun Perbup,\" terang, Ketua Komisi I DPRD Lahat, Nizarudin SH. Dalam Pasal 51 UU Desa Nomor 6 tahun 2014, tertuang juga 10 larangan bagi Perangkat Desa, meliputi merugikan kepentingan umum. Selanjutnya, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, dan pihak lain. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Melakukan tindakan diskriminatif. Tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa. Kolusi, korupsi, dan nepotisme. Kemudian, menjadi pengurus partai politik. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota badan. Melanggar sumpah/janji jabatan, dan terakhir meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut turut. “Kami berharap, kedepan ada perubahan sistem pengangkat dan pemberhentian kepala desa, yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Dengan begitu nanti tidak ada lagi gejolak antara kades dan perangkat desa,” kata Gemris Palo, Camat Kota Lahat. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat, Darul Efendi, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan, Ari Efendi SIP mengatakan, sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan perangkat desa yang baru diharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari kantor kecamatan setempat. Ada dua jenis pemberhentian perangkat desa, yakni jika orangnya meninggal dunia dan diberhentikan oleh kepala desa (kades). (*)
Hasil Rapat DPRD Lahat tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Rabu 02-02-2022,14:08 WIB
Kategori :