- Demi menjadikan satu persepsi dan tidak menjadi kesalahpahaman antar , Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Soetopo Berutu bersama Kasi Binadik (Somad) dan Kasubsi Bimkemaswat (Herlan Suherman) serta Kasubsi Registrasi (Herwin Meldiansyah) melakulan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti bersyarat kepada WBP di Lapangan Dalam Lapas Kelas IIA Lahat. Rabu, 09 Februari 2022. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat, menjelaskan beberapa point penting perubahan yang d!muat dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. “PP 99 tidak d!cabut hanya mengalami perubahan di beberapa pasal. Meskipun Justice Collabolator tidak d!persyaratkan syarat utama agar warga binaan dapat d!usulkan remisi atau integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas” jelas Somad. Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Soetopo Berutu juga menambahkan bahwa Justice Collabolator atau JC sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan remisi ataupun integrasi. \"Begitu besar perhatian pemerintah kepada bapak semuanya. maka dari itu sudah seharusnya bapak menunaikan kewajiban selaku Warga Binaan dengan baik. Warga binaan harus mentaati dan mengikuti segala bentuk program pembinaan yang d!laksanakan oleh petugas di Lapas kita ini. Oleh karena itu, secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat d!usulkan remisi atau integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas.\" Ujar Kalapas. \"Satu hal juga yang harus saya pertegas! Layanan integrasi di Lapas Kelas IIA Lahat gratis tidak dipungut biaya apapun alias nol rupiah. Sampai saya dengar ada yang minta uang ke keluarga untuk integrasi langsung akan kami tindak tegas\" tambahnya. Acara dilanjutkan dengan kajian mengenai Remisi oleh Herwin Meldiansyah,\" Alhamdulillah dengan adanya permenkumham no 7 ini seluruh narapidana yg kemaren di batasi oleh PP 99 bisa dapat remisi dengan ketentuan yg berlaku,salah satunya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Lahat ini\" ujarnya. Hal senada juga di sampaikan oleh Herlan suherman yg membahas masalah Integrasi \"Setiap WBP harus mengikuti seluruh kegiatan Pembinaan agar bisa di lihat perkembangannya dan bisa di usulkan integrasi\" Terakhir Soetopo mengingatkan kepada seluruh warga binaan untuk tetap tertib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 karena pandemi belum berakhir. (*/zki)
Petugas Lapas Kelas IIA Lahat Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Kepada WBP
Rabu 09-02-2022,22:02 WIB
Kategori :