PT Dilia Utama Group Sambangi YLKI Lahat, Komitmen Tegakkan Regulasi K2 Instalasi Listrik di PLN UP3 Lahat

Rabu 09-02-2022,22:11 WIB
Reporter : lapos

- PT Dilia Utama Group merupakan gabungan dari beberapa (BU) yang telah memiliki Tenaga Ahli Teknik Listrik yang bersertifikat kompetensi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan (DJK), dan dinyatakan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) serta Tenaga Teknik (TT) yang telah tersebar di lima Unit Pelaksana Pelanggan (UP3) dan tiga puluh Unit Layanan Pelanggan (ULP) dibawah Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (UI WS2JB). PT ini juga telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL). Merupakan bukti pengakuan formal Badan Usaha bidang Kelistrikan yang d!nyatakan telah berkompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan yang d!jalankan. Kemudian, menjadi syarat pengajuan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) sesuai ketentuan regulasi yang berlaku di Kementerian ESDM, ujar Budi Mismanto, Rabu (09/02). Sebelum menyambangi Ketua YLKI Lahat Raya, Budi selaku Direktur Utama PT Dilia bersama PT Emas Jaya terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan Manager PLN UP3 Lahat, Triyono. Pertemuan juga hadir 10 Manager ULP di bawahnya. Dalam rangka mengimplementasikan penggunaan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai salah satu syarat d!keluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO). Supaya instalasi listrik dapat beroperasi dengan aman. NIDI memuat lokasi dan tanggal selesai pemasangan instalasi listrik, badan usaha pemasangan instalasi listrik, spefisikasi komponen terpasang, hingga gambar instalasi listrik. “NIDI menjadi syarat untuk terbitnya SLO yang memastikan bahwa instalasi listrik yang d!pasang atau d!bangun benar-benar aman. Kewajiban memiliki NIDI d!lakukan demi menjaga keselamatan ketenagalistrikan, karena penerbitan NIDI memerlukan laporan pekerjaan pembangunan dan pemasangan dari badan usaha yang telah memiliki IUJPTL,” ujar Budi dalam penjelasannya di kantor YLKI Lahat. Lebih lanjut Budi mengungkapkan manfaat NIDI bagi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha jasa tenaga listrik, yaitu menjaga pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan pada suatu instalasi, menjadi solusi bagi instalatir resmi yang memiliki izin untuk dapat melakukan pekerjaannya, serta memperluas kesempatan untuk berusaha dan memperkuat pendataan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang ketenagalistrikan. Budi juga mengatakan bahwa tidak ada tarif yang d!kenakan untuk penerbitan NIDI alias GRATIS. Apabila ada tarif yang timbul, hal tersebut adalah biaya untuk jasa pembangunan dan pemasangan. Ataupun biaya supervisi (identifikasi, verifikasi lapangan, dan evaluasi instalasi listrik yang telah terpasang) oleh instalatir pemegang IUJPTL. “Dalam pelaksanaannya, penomoran NIDI oleh D!tjen Ketenagalistrikan tidak ada biaya. Namun demikian, sering timbul istilah tarif NIDI di masyarakat. Sesungguhnya tarif tersebut adalah tarif pekerjaan jasa pembangunan dan pemasangan, atau supervisi instalasi listrik oleh instalatir yang telah berizin,” tutup Budi. Saat d!minta tanggapan awak media, Manager UP3 Lahat, Triyono mengungkapkan siap bersama-sama bersinergi dengan pelaku usaha Ketenagalistrikan dan berkomitmen berintegritas menjalankan regulasi ketenagalistrikan di ULP di bawahnya, serta mendukung program asuransi kebakaran ketenagalistrikan yang d!prakarsai perusahaan ini agar dapat segera sosialisasikan dan realisasikan ke konsumen. \"Kepada seluruh manager ULP di UP3 Lahat saya menegaskan agar berkomitmen meningkatkan layanan kepada pelanggan dan membangun budaya berintegritas yang berpedoman pada Good Corporate Governance kepada seluruh mitra kerja\", jelas Triyono. Sementara Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya Sanderson Syafe\'i ST SH, saat d!minta tanggapan awak media membenarkan telah menerima kunjungan Direktur PT Dilia Utama Group dan menyambut baik komitmen pelaku usaha Ketenagalistrikan akan menegakkan regulasi guna Keselamatan Ketenagalistrikan (K2). Atas hak konsumen guna meminimalisir kebakaran yang d!sebabkan oleh korseliting listrik atau arus pendek. YLKI Lahat akan lebih konsisten dalam melakukan pengawasan pemenuhan hak konsumen ketenagalistrikan di wilayah kerja UP3 Lahat atau 10 ULP di bawahnya, tegas Sanderson. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait