Penarikan Iuran Pasar Lematang Pakai Karcis

Kamis 10-02-2022,12:16 WIB
Reporter : Redaksi Lahatpos.co

LAHAT - Kepala UPTD Pasar Lematang, Midi mengatakan, pihaknya bekerja sesuai dengan Perbup 24 Tahun 2018 tentang Pembentukan UPTD Pasar. Untuk iuran kepada pedagang memang ada, sudah ada ketentuannya. Bagi pedagang yang kena pungut iuran tanpa d!beri karcis, jangan bayar. Karena itu tidak ada pertanggung jawabannya. Saat ini ada 13 juru tagih. Sedangkan total PAD yang d!transfer perbulan ke Bank Sumsel mencapai Rp 13,1 juta. “Yang tanpa karcis jangan bayar, itu namanya preman. Laporkan menghadap kakak di atas (kantor),” kata Midi, via seluler. Midi mengakui, untuk iuran harian tidak ada, iuran kebersihan 1 bulan Rp 7.000 untuk ruko, tambah perhari Rp 2.000 untuk biaya kebersihan dan lainnya. Anggota DPRD Kabupaten Lahat, M Ariadi menegaskan, perihal iuran ini harus d!jelaskan dengan terang oleh pihak pasar. Apalagi terkait iuran yang tidak ada karcisnya. Jika seandainya aturan itu keluarkan oleh Bapenda Lahat, bisa saja itu jadi temuan dan masalah. \"Jangan suka-suka d!keluarkan, karena yang seperti itu tidak boleh. Dan yang jadi pertanyaan, kemana uang iuran itu,\" tegas Ariadi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subranudin SE MAP mengatakan, kalau pengambilan retribusi pedagang Pasar Lematang d!lakukan UPTD Pasar. Dia tidak menepis, Bapenda Lahat mengeluarkan karcis retribusi tersebut. \"Kalau karcis ambilnya di bagian sekretariat. Aku belum tahu pastinya sudah ambil belum (untuk Pasar Lematang). Sepertinya belum ada kalau awal tahun, karena kita butuh waktu juga untuk mencetak karcis,\" katanya, Rabu (9/2). Capaian retribusi tahun 2021 untuk pelayanan pasar target Rp 122.000.000. Rinciannya, pasar los target Rp 20.000.000 capaian Rp 21.673.000. Pasar kios target Rp 102.000.000 capaian Rp 137.018.400. Seperti ketahui, pedagang Pasar Lematang harus mengeluarkan uang sebagai iuran kepada petugas yang mengaku dari UPTD Pasar Lematang. Nominal iuran itupun makin besar, yang memberatkan pedagang. Padahal penghasilan pedagang terus menurut, akibat sepinya pembeli. Jika tahun lalu iuran kepada ratusan pedagang di Pasar Lematang hanya d!pungut Rp 5.000 perbulan, sejak awal tahun ini sistemnya berubah. Awalnya petugas UPTD Pasar Lematang meminta iuran Rp 5.000 perhari. Namun pedagang merasa keberatan. Akhirnya d!putuskan, pedagang membayar iuran Rp 1.000 perhari, dengan pembayaran pada hari ke lima. Selain iuran itu, iuran wajib sebesar Rp 4.000 juga harus d!penuhi seluruh pedagang setiap hari. Iuran Rp 4.000 tersebut meliputi Rp 2.000 untuk UPTD Pasar, Rp 1.000 untuk jaga malam, Rp 500 untuk kebersihan, Rp 500 untuk satpam siang. “Sebelum memang ada rapat antara pihak pasar dan pedagang, hasilnya d!sepakati iuran Rp 1.000 perhari, d!ambil dalam lima hari. Sebelum memberlakukan penarikan iuran dengan sistem baru, pedagang memang diberi surat edaran, tetapi nyatanya tidak seluruh pedagang yang dapat, hanya dibagi perkelompok atau perlorong saja,” kata ST (nama disamarkan), pedagang Pasar Lematang, Rabu (9/2). Sistem baru yang diterapkan oleh UPTD Pasar Lematang ini rupanya dirasa berat oleh sejumlah pedagang. Apalagi kecurigaan pedagang, iuran tersebut belum tentu masuk ke khas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena setiap kali penarikan iuran, pedagang tidak dibAerikan karcis, tanda bukti iuran tersebut menjadi PAD. “Ya keberatan dengan sistem iuran itu, karena keseringan karcisnya tidak ada, apalagi sekarang jualan lebih banyak sepi. Hanya iuran Rp 5.000 yang dibayar per lima hari yang ada karcis, itu juga karcis bulanan tahun lalu,” beber PA (nama disamarkan), pedagang Pasar Lematang. (tim)

Tags :
Kategori :

Terkait