LAHAT - Rehab irigasi Sungai Pangi, di Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan, yang dilaporkan warga sebagai proyek abal-abal, menemukan titik akhir. CV R sebagai perusahaan yang mengerjakan pembangunan, beralamat di Kota Palembang, pastikan putus kontrak. Tidak d!bayar dan memasukkan perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam (Blacklist). Proyek rehab tersebut melalui Dinas Pengolahan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sumsel, dengan nilai kontrak Rp. 1.933.513.565. Kejanggalan pengerjaan proyek rehabilitasi itu terbongkar, karena pengerjaan awal proyek pada tahun 2019. Meski menelan anggaran Rp 8,9 miliar, belum kunjung selesai. Pengerjaan d!lanjutkan pada tahun 2021. Namun pada pelaksanaanya terkesan asal-asalan. “Karena pekerjaan sedang berlangsung, kami komunikasikan ke Dinas Pengelolaan Sumser Daya Air (PSDA) Provinsi Sumsel, agar lebih meningkatkan pengawasan. Supaya pelaksanaan pekerjaannya tidak sampai menimbulkan kerugian negara,\" terang Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto Sik, melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmarwi, d!sampaikan Kanit Pidkor, Ipda Hendra Tri Siswanto SH MSi, Kamis (10/2). Dari hasil pemeriksaan, akhir tahun 2021 Dinas PSDA Provinisi Sumsel lakukan pemutusan kontrak terhadap CV R. Sekaligus lakukan pencairan klaim jaminan pelaksanaan, klaim jaminan uang muka kerja, serta memasukkan perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam (Blacklist). “Jadi belum sempat timbul kerugian negara,” kata Hendra. Sementara, Sekretaris Kepala Dinas Pengelolaan Sumser Daya Air Provinsi Sumsel, Yudi membenarkan kejadian tersebut. Bahkan, telah memutuskan kontrak kepada CV R. Pihaknya mengimbau, pemborong dapat bekerja secara profesional. Karena setiap proyek banguna harus dikerjakan sesuai spek. \"Kontraknya kita putus, dan tidak dibayarkan,\" ungkap Yudi. (her)
Kontrak CV R Diputus, Proyek Rp 8,9 Miliar Asal asalan
Sabtu 12-02-2022,19:36 WIB
Kategori :