EMPAT LAWANG - Polsek Tebing Tinggi, menerima satu pucuk api rakitan (senpira) jenis senapan panjang, yang memiliki 110 centimeter. Senpi tersebut d!serahkan oleh warga melalui ketua RW, di Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, dan d!terima langsung oleh Kapolsek Tebing Tinggi. Kapolsek Tebing Tinggi AKP Aidil Fitri mengatakan, senpi tersebut merupakan senjata aktif. Saat ini pihaknya sedang melakukan operasi Senpi Musi 2022. Mulai \\tanggal 14 Febuari sampai 1 Maret 2022. \"Alhamdulillah kami menerima dari pak Amrul selaku ketua RW, ada serahan dari masyarakat,\" kata AKP Aidil Fitri dalam rilisnya di halaman Mapolsek Tebing Tinggi, Rabu (16/2). Oleh karena itu lanjut Aidil, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, agar menyerahkan senjata api ilegal apa lagi saat ini berlangsung Senpi Musi, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. \"Bagi masyarakat yang menyerahkan Senpira secara sukarela tidak akan diproses hukum, namun apabila setelah dihimbau kita akan melakukan upaya paksa dan akan mendapatkan sangsi hukum pidana berupa penjara. Karena melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,\" ujarnya. Hari ketiga operasi Senpi Musi ini, pihaknya baru mendapatkan satu senpi. Saat ini opersi senpi Musi masih berlangsung dan Polres Empat Lawang sudah mendapatkan dua senpi dengan cara penangkapan. (smt)
Warga Empat Lawang Serahkan Senpira ke Polisi
Rabu 16-02-2022,19:24 WIB
Kategori :