– Mantan Bakal Calon Lahat dari jalur independen, Dodo Arman divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara dugaan pengrusakan palang pintu keluar otomatis milik PTM Serelo Lahat. Selain Dodo, dua terdakwa ikut terseret, juga d!jatuhi hukuman penjara selama 6 bulan penjara. Yakni, Rizko Julian dan M Dahlan. Vonis itu sesuai hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Lahat Nomor : 387/Pid.B/2021/PN Lht, pada Kamis 3 Februari 2022. Sidang d!pimpin Jimmy Maruli SH MH sebagai hakim ketua, Mahartha Noerdiansyah SH dan Muhamad Chozin Abu Sait SH sebagai hakim anggota. Firnanda SH CLA, kuasa hukum PTM Serelo Lahat ketika d!konfirmasi menjelaskan, kasus ini bermula dari unjuk rasa Dodo Arman dan rekan rekannya tentang pedagang, di dekat pintu keluar PTM Serelo Lahat. “Kejadiannya hari Minggu, 12 Juli 2020, sekitar pukul 09.00 WIB. Apa yang d!lakukan Dodo dan rekan rekannya, terpantau melalui kamera CCTV PTM Serelo, sehingga menjadi barang bukti bahwa kejadian itu d!lakukan oleh yang bersangkutan,” ujarnya, Senin (28/02/2022). Tindakan ketiganya di luar batas, sampai merusak barang milik PTM Serelo. Sehingga manajemen PTM Serelo Lahat terpaksa melaporkan kejadian itu ke Polres Lahat. Disamping tidak ada itikad baik dari pelaku untuk melakukan minta maaf. “Pak Dirman Suswarsyah selaku Pimpinan PTM Serelo, memantau kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh Dodo dan yang lainnya,” ucapnya. Setelah menjalani beberapa kali persidangan, akhirnya ketiganya diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat. Saat ini ketiganya menjalani masa tahanan di Lapas Lahat. (dyn)
Mantan Bakal Calon Bupati Lahat Divonis Hukuman 1,6 Bulan Penjara
Senin 28-02-2022,15:33 WIB
Kategori :