LAHAT - Mediasi terkait penyelesaian lahan beberapa waktu lalu, antara tiga desa yang masuk dalam IUP PT BME, sudah menemui titik terang dan d!adakan penandatanganan kesepakatan , Rabu (9/3/2022). Kepala Desa Sukacinta Kecamatan Merapi Barat, Rudiansah mengungkapkan, berdasarkan hasil survei beberapa waktu lalu, kita cek lokasi sesuai peta yang ada. Kita turun ke lokasi yang kemarin juga d!hadiri unsur Tripika. Hasilnya, memang benar, ada tapal batas antara Desa Sukacinta dan Gunung Agung. Memang ada satu tapal yang hilang. Kami sudah sepakat, kita sudah pasang tonggak, dan sudah d!temukan batas batasnya sesuai dengan peta di tahun 1998. Di tempat yang sama, Kepala Desa Gunung Agung, Darussalam mengatakan, berdasarkan penjelasan dari Kades Sukacinta dan Camat. Bahwa memang itulah adanya. Betul tapal batas itu ada, yang beberapa waktu lalu kita sama sama cek. Memang ada yang hilang tergerus air, dan sudah d!pasang kembali sementara. “Kami sebagai pemdes dan warga Gunung Agung, dengan adanya pengecekan batas kemarin yang tadinya belum tau batas, itu terletak dimana. Ternyata kita cek dan kita akui itulah adanya,” ucapnya. “Kami Pemerintah Desa Gunung Agung tetap mengacu bahwa kesepakatan batas desa sesuai dengan yang ada di peta, yang d!buat di tahun 1998,” ungkapnya. Sementara itu tokoh masyarakat Desa Ulak Pandan, Bahrin mengatakan, berdasarkan yang kami simak. Jika mengacu peta memang sudah akur, antara dua desa tersebut. Sebaiknya kami juga d!libatkan, sehingga kami tahu d!mana batas batas desa tersebut sehingga kami ingin lihat. Selanjutnya, kami ingin mengetahui juga, untuk perekrutan tenaga kerja, kami ingin d!tinjau ulang juga, harus melibatkan pihak tiga desa. “Semua untuk pendapatan desa. Jika kami sampai tidak d!ibatkan, kami juga akan ambil tindakan nantinya,” terang Bahrin. Sementara, Camat Merapi Barat Sumarno SE MSi mengatakan, setelah mediasi d!lakukan, juga pengecekan lapangan telah di!akukan oleh tiga desa. Maka, PT BME harus legowo dengan hasil ini. “Karena ini melibatkan tiga desa, juga sudah sesuai dengan hasil kesepakatan untuk segala administrasi bahwa perusahaan harus berkoordinasi dengan yang punya wilayah desa tersebut,” ucap Sumarno. Juga untuk para sesepuh yang lebih mengetahui tentang histori di desa. Mohon d!bimbing, kasih tau masalah sejarah dan adat di desa. Karena saat ini rata rata kades masih baru banyak yang belum mengetahui . “Kita sepakati bahwa batas yang ada yaitu berdasarkan dari pemerintah di tahun 1998. Tinggal pelaksanaan di lapangan yang perlu kita luruskan, jika terjadi selisih semeter dua meter, kemungkinan juga terjadi terlebih lagi di hutan, yang jelas sama sama telah kita sepakati,” terangnya. Senada d!ungkapkan tokoh masyarakat Desa Ulak Pandan, Tarmizi Arsal mengatakan, adanya permasalahan ini d!karenakan adanya ‘mutiara hitam’. Dengan adanya mediasi ini, kita selesaikan permasalahan ini, kita kelarkan. Jika ada wilayah Desa Ulak Pandan yang d!ambil desa lain, kami berikan. Karena warga itu juga warga Desa Ulak pandan yang kita inginkan damai. Jangan ribut, kewajiban kita meluruskan permasalahan ini. “Kami masyarakat Ulak Pandan inginkan, kita baik. Yang kemarin, jika ada satu kue itu hanya untuk satu atau dua desa, sekarang dibagi tiga. Kami minta kepada PT BME agar memberikan kesejahteraan ke masyarakat. Sampaikan ke pimpinan perusahaan PT BME , tujuanya agar masalah ini cepat clear,” terang Tarmizi. Menanggapi mediasi tersebut , Pjs KTT PT BME, Marwoto mengatakan, pada prinsipnya kami akan mengikuti aturan yang ada saja. Karena sebenarnya kami tidak punya kewenangan untuk menentukan wilayah. “Kami sebenarnya adalah tamu, kami akan ikuti apapun hasil yang terbaik jika sudah d!tetapkan wilayahnya,” terang Marwoto. (pur/*)
Mediasi Tiga Desa Masuk IUP PT BME Temukan Titik Terang
Rabu 09-03-2022,19:28 WIB
Kategori :