LAHAT - Sidang Pengadilan Negeri (PN) Lahat, memutuskan bahwa Asmi bin Udi dan Adam Malik bin Ahmad Rifai, tidak bersalah. Atas dugaan kasus judi sabung ayam yang terjadi wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi Empat Lawang. Putusan Pengadilan Negeri Lahat dengan Register Nomor:02/Pid.Pra/2022/PN.Lht, tanggal 2 Maret 2022, menegaskan bahwa kedua pria ini tidak bersalah. Sidang dihadiri Kuasa Hukum Asni dan Adam yakni Jilun SH MH dan rekan Alpanto, SH MH selaku pemohon. Sedangkan dari Kepolisian hadiri Kapolsek Tebing Tinggi AKP M Aidil Fitri SH MM didampingi Kanit Res Iptu Basri selaku termohon. Kedua belah pihak sepakat untuk mengambil langkah damai dan mencabut pengajuan perkara di ruang sidang Pengadilan Negeri Lahat, Senin (14/03/2022), pukul 14.30 WIB. Jilun dan Alpanto Wijaya mengatakan, sangat menghormati upaya Polsek Tebing Tinggi melakukan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat. Karena mengganggu kehidupan masyarakat. “Karena kasus penyidikan terhadap Adam dan Asmi masih dalam proses, dan pihak Polsek Tebing Tinggi sudah sepakat akan melakukan proses hukum secara tepat sasaran, dan untuk kasus Adam dan Asmi menunggu hasil penyidikan dan gelar perkara, dan apabila tidak cukup bukti maka meminta Pihak Polsek Tebing Tinggi untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3),” ujar Jilun. Kapolsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang mengatakan bahwa adanya penangkapan terhadap warga desa tersebut, karena sebelumnya sering mendapat laporan dari warga setempat bahwa disekitar lokasi tersebut diduga sering diadakan sabung ayam bahkan mengarah dalam bentuk perjudian. “Adanya informasi yang disampaikan dari masyarakat kepada kami. Bahwa di lokasi tersebut sering diadakan sabung ayam, sehingga kami tindak lanjuti, karena judi sabung ayam juga termasuk dalam kejahatan penyakit masyarakat,” pungkasnya. (*)
PN Lahat Putuskan Asmi dan Adam Tidak Bersalah
Senin 14-03-2022,18:07 WIB
Kategori :