- Tanah urug untuk penimbunan pembangunan showroom di Desa Ulak Lebar Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Diduga dibeli dari oknum yang tidak memiliki izin galian C. Pasalnya, di Lahat, hanya ada 2 perusahaan yang telah memiliki izin galian C tanah urug. Namun, setelah dikonfirmasi, dua perusahaan ini menyatakan bahwa aktivitas pengangkutan tanah urug itu bukan miliknya. Kejadian ini diketahui, dari pihak Bapenda Lahat yang menghubungi inisial S, salah satu pemilik IUP galian C tanah urug. Menanyakan, apakah aktivitas pengangkutan tanah urug di Desa Ulak Lebar itu punya dirinya. Diduga, aktivitas jual beli tanah urug ilegal ini, sengaja untuk menghindari pajak galian C. Hal ini terungkap dari pengakuan inisial M, salah satu pengusaha yang juga memiliki IUP galian C. Beberapa hari lalu, datang kepadanya pemesan tanah urug. Kemudian, sudah sepakat akan memesan 1.300 kubik tanah urug. Tanah itu untuk kegiatan penimbunan di Desa Ulak Lebar. Setelah dikalkulasikan untuk membayar pajak galian C sekitar Rp 30 juta. “Pajak galian C ini harus dibayar, karena inilah salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita,” tegas M, Sabtu (26/03/2022). Namun, tampaknya, pembelian tanah urug secara resmi itu tidak jadi. Sebab, pantauan awak media pukul 11.30 WIB Sabtu (26/03/2022) di lokasi. Lalu lalang angkutan truk sedang beraktivitas memuat tanah urug. Sehingga menimbulkan pertanyaan bagi pihak Bapenda Lahat. Inisial S dan M mengingatkan, penjualan dan pembelian tanah urug, sebaiknya tetap mengikuti Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, salah satunya mengatur tentang galian C. Sebab, dalam Undang Undang Minerba terdapat sanksi. Pada Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 75 Ayat (1), dan Pasal 74 Ayat (5), dapat dikenakan sanksi pidana berupa sanksi penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling banyak 10 milyar rupiah. Kemudian dipertegas Pasal 161 bahwa setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 43 Ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), Pasal 103 Ayat (2), Pasal 104 Ayat (3), atau Pasal 105 Ayat (1). Maka sanksi pidana berupa Penjara paling lama 10 tahun; dan Denda paling banyak Rp 10 milyar. Terakhir, Ia berharap Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel, melalui UPTD di Kabupaten Lahat/aparatur yang berwenang, segera menertibkan galian C ilegal, khususnya yang ada di Kabupaten Lahat. Sebab kegiatan galian C secara ilegal akan merugikan pemerintah, terutama dari sisi pajak pendapatan daerah. Sebelumnya, Polres Lahat telah menangkap inisial T, lantaran melanggar UU Minerba. Inisial digelandang ke Mapolres Lahat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka umum. “Siapapun yang tidak kantongi IUP galian C, yang melakukan penambangan ilegal galian C, termasuk tanah urug harus diproses hukum,” ujar inisial S, pengusaha galian C. Menurutnya, bukan mudah untuk mendapatkan izin galian C. “Saya taat aturan perundang undangan yang berlaku. Sekiranya bagi yang tidak memiliki IUP galian C, agar diproses sesuai hukum. Semua dimata hukum sama,” tegasnya. (dyn)
Pembelian Tanah Urug Pembangunan Showroom Mobil Diduga Hindari Pajak Galian C
Minggu 27-03-2022,07:42 WIB
Kategori :